Pages

Senin, 10 November 2014

Gangguan Fobia Sosial dan Pendekatan Perilaku Kognitif bagi Penderita Gangguan Fobia Sosial



Gangguan Fobia Sosial dan Pendekatan Perilaku Kognitif bagi Penderita Gangguan Fobia Sosial

Latar Belakang
Di era modern ini, setiap individu dituntut untuk bersosialisasi. Dengan bersosialisasi seseorang dapat lebih mengerti mengenai suatu hal. Contohnya adalah bersosialisasi dengan orang-orang di lingkungan sekitar, untuk memecahkan masalah yang ada di dalam lingkungan. Bagi kebanyakan orang, pengalaman sosial yang positif, adalah sesuatu yang menyenangkan dan dapat membangun keterampilan interaktif dan kemandirian (Kearney, 2005).
     Banyak  kegiatan yang mengaruskan manusia untuk bersosial, namun bersosial merupakan sebuah masalah bagi orang yang menderita gangguan fobia sosial. Munculnya fobia sosial sebagai entitas diagnostik tertentu yang relatif baru (Heimberg, Liebowitz, Hope & Schneier, 1995). Walaupun relatif baru. Penderita gangguan fobia sosial tidak dapat diatasi penderitanya sendiri, kurangnya pemahaman akan pendekatan perilaku kognitif membuat penderita semakin menderita.
     Di dalam tulisan ini menjelaskan fobia sosial secara luas dan juga pendekatan perilaku kognitif.

Fobia Sosial
     Fobia Sosial. DSM-IV-TR (2000) mendefinisikannya sebagai suatu persistent, irrelasi takut pada umumnya disebabkan oleh kehadiran orang lain, ini dapat sangat melemahkan.  Penderita takut atau malu ketika terlibat dalam sebagian besar jenis interaksi sosial, termasuk berbicara dengan orang asing, rekan, bos dan bahkan kenalan. Heimberg, Liebowitz, Hope, and Schneier (1995)
     Ini menyebabkan Penderita Fobia Sosial merasa hidup mereka menjadi terbatas (Rapee, 1998). Fobia sosial juga didefinisikan sebagai ketakutan irasional situasi di mana penderita merasa  diawasi oleh orang lain (Neale, Davidson & Haaga, 1996). Orang dengan fobia sosial memiliki beberapa kesadaran bahwa ketakutan mereka tidak rasional atau berlebihan (Heimberg, Liebowitz, Hope, & Schneier (1995).
     Banyak orang mungkin mengalami beberapa kecemasan saat memberikan sambutan atau bertemu orang-orang baru. (Neale, Davidson, and Haaga, 1996). Hal ini mendorong penderita untuk mengindari situasi sosial sehingga cenderung menyendiri dan tak bersosialisasi (Heimberg, Liebowitz, Hope, & Schneier, 1995). Fobia sosial adalah fobia yang benar-benar mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang (Kessler 2003).
 Penderita fobia sosial memiliki usia lebih dini, lebih komorbiditas dengan gangguan lain, seperti depresi dan ketergantungan alkohol, dan gangguan lain (Mannuzza et al, 1995; Wittchen, Stein, & Kessler, 1999).
     Gangguan fobia sosial dapat menjadi kronis jika orang tersebut tidak berhasil diobati (Kring, Johnson, Davidson, Neale, Edelstyn, & Brown (2012). Ketakutan yang dirasakan oleh penderita begitu parah sehingga tingkat bunuh diri di antara orang dengan gangguan ini cukup tinggi  (Schneier et al., 1992).  Secara  substansial tingkat bunuh diri pada penderita ini lebih tinggi daripada mereka dengan gangguan kecemasan lain (Schneier et al., 1992).


Pendekatan Perilaku Kognitif untuk Penderita Gangguan Fobia Sosial                
     Pendekatan Perilaku Kognitif. Menunjukkan efektivitas kombinasi strategi pengobatan perilaku, termasuk relaksasi, pelatihan, exposure in vivo, pelatihan biofeedback, dan restrukturisasi kognitif (Gitlin, Martin, Shear, Frances, Ball & Josephson, 1985; Shear, Ball, Fitzpatrick, Josephson, Klosko & Frances, 1991).
Efek perawatan multikomponen serupa terbukti lebih unggul dengan berlalunya waktu saja (Waddell, Barlow & O'Brien, 1984). Ditemukan banyak cara pengobatan baru-baru ini termasuk breathing retraining, relaksasi, teknik persarafan vagal, dan restrukturisasi kognitif.
     Breathing retraining. Peneliti telah meneliti khasiat breathing retraining, mengingat bahwa 50-60% dari panickers menggambarkan gejala hiperventilasi sebagai gejala serangan panik (deReuiter, Garsen, Rikjen & Kraaimaat, 1989).
Pertama, peserta biasanya dipilih berdasarkan menunjukkan gejala hiperventilasi dan generalisasi untuk subjek yang tidak meniru gejala simptom hiperventilasi yang tidak jelas. Kedua, menggunakan subjek yang sama yang dipilih, tidak meniru khasiat kombinasi breathing retraining  dan restrukturisasi kognitif (deRuiter, Rijken, Garssen, & Kraaimaat, 1989).
     Ketiga, protokol biasanya mencakup restrukturisasi kognitif dan exposure interoceptive. Terbukti menjadi pengobatan yang sangat efektif untuk serangan panik (Caballo, 1998). Oleh karena itu, sulit untuk atribut hasil terutama untuk kontrol pernapasan (Garsen, deRuiter & vanDyck, 1992). Keempat, sejauh mana intervensi breathing retraining singkat mengurangi kecemasan antisipatif dan indeks lainnya diyakini gangguan panik yang mendasari tidak diketahui (Garsen, deRuiter & vanDyck, 1992). Akhirnya, keberhasilan bernapas pelatihan tidak mungkin langsung dapat diatribusikan dengan perubahan dalam pernapasan yang sebenarnya (Garsen, de Ruiter & vanDyck, 1992).
     Relaksasi. Sebuah bentuk relaksasi yang dikenal sebagai diterapkan relaksasi telah menunjukkan hasil yang menjanjikan sebagai pengobatan untuk serangan panik (Caballo, 1998). Relaksasi Terapan memerlukan progressive muscle relaxation (PMR), hingga terampil dalam penggunaan prosedur isyarat-kontrol (Caballo, 1998). Titik keterampilan relaksasi adalah diterapkan pada praktek item dari hirarki kecemasan tugas memprovokasi (Caballo, 1998).
     Teknik Persarafan Vagal. adalah teknik pengendalian denyut jantung diajarkan melalui memijat karotis (Caballo, 1998). Teknik ini dilakukan dengan cara menekan pada satu mata selama ekspirasi, atau dengan mengerahkan tekanan pada dada (Caballo, 1998). Hasil awal menunjukkan beberapa keberhasilan dengan prosedur ini (Sartory & Olajide, 1988).
     Restrukturisasi kognitif. Untuk gangguan panik, pengobatan kognitif berfokus pada mengoreksi misappraisals dari sensasi tubuh sebagai ancaman (Caballo, 1998). Strategi kognitif dilakukan dalam hubungannya dengan teknik perilaku, meskipun mekanisme yang efektif perubahan diasumsikan terletak pada ranah kognitif (Caballo, 1998).
Simpulan
Orang dengan gangguan fobia sosial menghadapi masalah besar dalam menghadapi kehidupan sehari-hari mereka. Banyak hal buruk yang mungkin bisa dihadapi mereka, seperti diasingkan, ditertawai, dan diganggu. Berbagai cara pengobatan melalui teori pendekatan perilaku telah dikemukakan para ahli.  Dengan pemahaman yang baik terhadap pendekatan perilaku kognitif yang telah dijelaskan diatas dapat membuat penderita mengalami keadaan lebih baik.  
Reference List
American Psychiatic Association. (2000). Diagnostic and statistical manual of mental disorder  (4th ed.).  Washington DC: Author.
Beck, A.T., & Emery, G. (1985). Anxiety disorders and phobias: A cognitive perspective. New York: Basic Books.
Caballo, V. E. (1998). International handbook of cognitive and behavioral treatments fo psychological disorder. Oxford: Elsevier Science Ltd.
Gitlin, B., Martin, J., Shear, M. K., Frances, A., Ball, G., & Josephson, S. (1985). Behavior therapy for panic disorder. The Journal of Nervous and Mental Desease, doi:10.1097/00005053-198512000-00006
Heimberg, R. G., Liebowitz, M. R., Hope, D. A., Schneier, F. R. (1995). Social Phobia: DIagnosis, assesment, and treatment. New York, NY: A Division of Gyilford Publications, Inc.
Kearney, C. A. (2005). Sosical axiety and social phobia in youth: Characteristics, assesment, and psychological treatment. United States of America: Springer Science+Business Media, Inc.
Kring, A. M., Davidson, G. C., Neale, J. M., Johson, S. L. (2007). Abnormal Psychology (10th ed.). United States of America: John Wiley & Sons, Inc.
Kring A. M., Johnson, S. L., Davison, G. C., Neale, J. M., Edelstyn, N., & Brown, D. (2012). Abnormal Psychology (12th ed.). United States of America: John Wiley & Sons, Inc.
Neale, J. M., Davidson, G. C., & Haaga, D. A. F. (1995). Exploring abnormal psychology. New York, NY: John Wiley & Sons, Inc.
Sartory, G. and Olaijde, D. (1988) Vagal innervation techniques in the treatment of panic disorder. Behavior research and therapy, 26(5), 431-434.
Read more...
separador

Kamis, 06 November 2014

Pemalsuan Uang



Pemalsuan Uang
Latar Belakang
     Menurut Numismatis (2010) Keadaan ekonomi masyarakat di Indonesia yang sangat menurun menyebabkan maraknya tindakan pemalsuan uang. Sesuai catatan Bank Indonesia, pemalsuan uang sudah terjadi sejak tahun 1998 di Indonesia. Beberapa pelaku perorangan atau  kelompok dengan sengaja melakukan untuk mendapatkan banyak keuntungan. Para penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan tentara, juga menjadi anggota sindikat. Uang yang sering dipalsukan adalah uang kertas bernominal relatif tinggi, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Volume peredaran uang palsu mencapai paling kurang Rp 6 milyar setahun.
     Berbagai cara yang dilakukan untuk mengedarkan Uang Palsu, Uang palsu ditukar  satu bagian uang asli dengan beberapa bagian uang palsu. Kemudian satu-dua lembar dibelanjakan pada malam hari dengan maksud mengaburkan pandangan penerima uang. Terkadang, satu-dua lembar uang palsu juga didapat lewat mesin ATM, teller bank, atau kasir.
Macam-macam Pemalsuan Uang
     Membuat secara meniru (namaken). Meniru uang adalah membuat barang yang menyerupai uang, biasanya memakai logam yang lebih murah harganya, akan tetapi meskipun memakai logam yang sama atau lebih mahal harganya, dinamakan pula ”meniru”. Penipuan dan pemalsuan uang itu harus dilakukan dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan uang itu       sehingga masyarakat menganggap sebagai uang asli. Termasuk juga apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang asli dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu.
     Memalsukan (vervalschen). Memakai uang kertas, perbuatan ini dapat berupa mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau lebih rendah. Motif pelaku tidak dipedulikan, asal dipenuhi unsur tujuan pelaku untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah. Selain itu apabila uang kertas asli diberi warna lain, sehingga uang kertas asli tadi dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Mengenai uang logam, memalsukan bearti mengubah tubuh uang logam itu, atau mengambil sebagian dari logam itu dan mengantinya dengan logam lain.
Faktor-faktor Penyebab Pemalsuan Uang
     Menurut Harvey (2008) terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan pemalsuan uang dapat terjadi.    
     Pertama. Penurunan pendapatan nasional dan lapangan kerja akan menimbulkan kegiatan-kegiatan industri illegal.
     Kedua. Terdapatnya bentuk-bentuk “innovasi” sebagai akibat kesenjangan antara nilai-nilai atau tujuan-tujuan sosial dengan sarana-sarana sosio struktural untuk mencapainya. Dalam masa keunduran ekonomi, banyak warga masyarakat yang kurang mempunyai kesempatan mencapai tujuan-tujuan sosial dan menjadi “innovator” potensial yang cenderung mengambil bentuk pelanggaran hukum.
     Ketiga. perkembangan karier kejahatan dapat terjadi sebagai akibat tersumbatnya kesempatan dalam sektor-sektor ekonomi yang sah.
     Keempat. pada beberapa kepribadian tertentu, krisis ekonomi akan
menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau ancaman terhadap pencapaian cita-cita dan harapan yang pada gilirannya menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
     Kelima. pada kelompok-kelompok tertentu yang mengalami tekanan ekonomi terdapat kemungkinan besar  bagi berkembangnya sub –kebudayaan delikuen. Delikuensi adalah suatu aktivitas dengan tujuan  yang pasti meraih kekayaan melalui cara-cara yang tidak sah.
     Keenam. sebagai akibat krisis ekonomi yang menimbulkan pengangguran sejumlah warga masyarakat yang mengangur dan kehilangan penghasilannya cenderung untuk menggabungkan diri dengan dengan teman-teman yang menjadi penganggur pula dan dengan begitu lebih memungkinkan dirancang dan dilakukannya suatu kejahatan.
Dampak Pemalsuan Uang bagi Negara Indonesia
     Sesuai data Bank Indonesia (BI, 2011) Secara kuantitas, jumlah temuan uang palsu pada tahun 2011 (periode bulan Januari-Oktober 2011) sebanyak 9 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Sebagai informasi, jumlah temuan uang palsu pada tahun 2010 rata-rata sebanyak 20 bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Temuan uang palsu sebanyak 41.080 lembar Januari hingga Juni 2012.
     Nominal uang rupiah yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp. 100.000 sebanyak 21.497 lembar atau 52,33 persen. Sementara di urutan kedua adalah pecahan Rp 50.000 sebanyak 17.260 lembar atau 42,02 persen. Dengan demikian kedua pecahan tersebut menempati 94,35 persen dari total uang rupiah yang dipalsukan. (Asiza, 2013) mengakibatkan negara mengalami kerugian yang sangat besar karena tindakan pemalsuan uang.
Hukuman bagi Pelaku Pemalsuan Uang berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
     Pemalsuan uang merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat. Hal tersebut tercantum dalam pasal 244 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai tulen (asli) dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
Saran
     Indonesia adalah negara yang keadaan ekonominya belum bisa dikatakan baik. Semua itu karena faktor-faktor tindakan kejahatan seperti pemalsuan uang yang terus merugikan negara. Pemerintah sebaiknya harus lebih baik dalam penegakkan hukum di Indonesia dengan upaya mengurangi tindakan pemalsuan uang dan juga untuk menekan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pemalsuan uang.


REFERENCE LIST

 Asiza, M. F. (2013, 20 Maret). Terjadinya pemalsuan uang ditinjau dari kriminologi. Diunduh dari http://kicauanpenaku.blogspot.com/2013/03/terjadinya-pemalsuan-uang-ditinjau-dari.html

Bank Indonesia (2011).  Kesiapan pembayaran tunai saat natal dan tahun baru 2012. Diunduh dari http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Kesiapan%20Pembayaran%20Tunai%20Saat%20Natal%202011%20Dan%20Tahun%20Baru%202012.aspx
Harvey, B. M. (2008).  Pengaruh ekonomi terhadap perilaku jahat dan penyelenggaraan peradilan pidana (Guritno G, Penerj.). Jakarta: Rajawali. (Karya asli diterbitkan pada 1986)
Numismatis, D. S. (2010,  27 April). Pemalsuan Uang Bermotif Ekonomi dan Politis. Diunduh dari https://numisku.wordpress.com/2010/04/27/pemalsuan-uang-bermotif-ekonomi-dan-politis/
Prodjodikoro, W. (2008). Tindak-tindak pidana tertentu di indonesia. Bandung: Refika Aditama
Solahuddin (2008) Memahami undang-undang, menumbuhkan kesadaran. Kitab undang-undang hukum pidana, acara pidana, & perdata. Ciganjur, Indonesia: Visimedia
Wahyudi, H. (2012). Tindak pidana pemalsuan. Diunduh dari http://makalah-perkuliah.blogspot.com/2012/09/tindak-pidana-pemalsuan.html
Read more...
separador

Followers