Pemalsuan Uang
Latar Belakang
Menurut Numismatis (2010) Keadaan ekonomi masyarakat di Indonesia yang sangat menurun menyebabkan
maraknya tindakan pemalsuan uang. Sesuai catatan Bank Indonesia, pemalsuan uang
sudah terjadi sejak tahun 1998 di Indonesia. Beberapa pelaku perorangan atau kelompok dengan sengaja melakukan untuk
mendapatkan banyak keuntungan. Para penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan
tentara, juga menjadi anggota sindikat. Uang yang sering dipalsukan adalah uang
kertas bernominal relatif tinggi, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Volume peredaran uang palsu mencapai paling kurang Rp 6 milyar setahun.
Berbagai cara yang dilakukan untuk mengedarkan Uang Palsu, Uang palsu
ditukar satu bagian uang asli dengan
beberapa bagian uang palsu. Kemudian satu-dua lembar dibelanjakan pada malam
hari dengan maksud mengaburkan pandangan penerima uang. Terkadang, satu-dua
lembar uang palsu juga didapat lewat mesin ATM, teller bank, atau kasir.
Macam-macam Pemalsuan Uang
Membuat secara meniru (namaken). Meniru uang adalah membuat barang yang menyerupai uang,
biasanya memakai logam yang lebih murah harganya, akan tetapi meskipun memakai
logam yang sama atau lebih mahal harganya, dinamakan pula ”meniru”. Penipuan
dan pemalsuan uang itu harus dilakukan dengan maksud akan mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan uang itu
sehingga masyarakat menganggap sebagai uang asli. Termasuk juga apabila
seandainya alat-alat pemerintah untuk membuat uang asli dicuri dan dipergunakan
untuk membuat uang palsu itu.
Memalsukan
(vervalschen). Memakai uang kertas, perbuatan ini dapat berupa
mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau
lebih rendah. Motif pelaku tidak dipedulikan, asal dipenuhi unsur tujuan pelaku
untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah. Selain itu
apabila uang kertas asli diberi warna lain, sehingga uang kertas asli tadi
dikira uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Mengenai uang logam, memalsukan bearti mengubah tubuh uang logam itu, atau mengambil sebagian dari logam itu dan mengantinya dengan logam lain.
Mengenai uang logam, memalsukan bearti mengubah tubuh uang logam itu, atau mengambil sebagian dari logam itu dan mengantinya dengan logam lain.
Faktor-faktor Penyebab Pemalsuan Uang
Menurut Harvey (2008) terdapat beberapa faktor yang
dapat menyebabkan pemalsuan uang dapat terjadi.
Pertama.
Penurunan pendapatan nasional dan lapangan kerja akan menimbulkan
kegiatan-kegiatan industri illegal.
Kedua. Terdapatnya bentuk-bentuk
“innovasi” sebagai akibat kesenjangan antara nilai-nilai atau tujuan-tujuan
sosial dengan sarana-sarana sosio struktural untuk mencapainya. Dalam masa
keunduran ekonomi, banyak warga masyarakat yang kurang mempunyai kesempatan
mencapai tujuan-tujuan sosial dan menjadi “innovator” potensial yang cenderung
mengambil bentuk pelanggaran hukum.
Ketiga. perkembangan karier
kejahatan dapat terjadi sebagai akibat tersumbatnya kesempatan dalam
sektor-sektor ekonomi yang sah.
Keempat. pada beberapa kepribadian tertentu,
krisis ekonomi akan
menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau ancaman terhadap pencapaian cita-cita dan harapan yang pada gilirannya menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau ancaman terhadap pencapaian cita-cita dan harapan yang pada gilirannya menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
Kelima. pada kelompok-kelompok
tertentu yang mengalami tekanan ekonomi terdapat kemungkinan besar bagi
berkembangnya sub –kebudayaan delikuen. Delikuensi adalah suatu aktivitas
dengan tujuan yang pasti meraih kekayaan melalui cara-cara yang tidak
sah.
Keenam. sebagai akibat krisis ekonomi yang menimbulkan
pengangguran sejumlah warga masyarakat yang mengangur dan kehilangan
penghasilannya cenderung untuk menggabungkan diri dengan dengan teman-teman
yang menjadi penganggur pula dan dengan begitu lebih memungkinkan dirancang dan
dilakukannya suatu kejahatan.
Dampak Pemalsuan Uang bagi Negara Indonesia
Sesuai data Bank Indonesia (BI, 2011) Secara kuantitas, jumlah temuan
uang palsu pada tahun 2011 (periode bulan Januari-Oktober 2011) sebanyak 9
bilyet per 1 juta lembar uang Rupiah yang beredar. Sebagai informasi, jumlah
temuan uang palsu pada tahun 2010 rata-rata sebanyak 20 bilyet per 1 juta
lembar uang Rupiah yang beredar. Temuan uang palsu sebanyak 41.080 lembar
Januari hingga Juni 2012.
Nominal uang rupiah yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp.
100.000 sebanyak 21.497 lembar atau 52,33 persen. Sementara di urutan kedua
adalah pecahan Rp 50.000 sebanyak 17.260 lembar atau 42,02 persen. Dengan
demikian kedua pecahan tersebut menempati 94,35 persen dari total uang rupiah
yang dipalsukan. (Asiza, 2013) mengakibatkan negara mengalami kerugian yang
sangat besar karena tindakan pemalsuan uang.
Hukuman
bagi Pelaku Pemalsuan Uang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun
1945
Pemalsuan uang merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat. Hal
tersebut tercantum dalam pasal 244 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu
sebagai tulen (asli) dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
15 tahun”
Saran
Indonesia adalah negara yang keadaan
ekonominya belum bisa dikatakan baik. Semua itu karena faktor-faktor tindakan
kejahatan seperti pemalsuan uang yang terus merugikan negara. Pemerintah
sebaiknya harus lebih baik dalam penegakkan hukum di Indonesia dengan upaya
mengurangi tindakan pemalsuan uang dan juga untuk menekan kerugian negara yang
diakibatkan oleh tindakan pemalsuan uang.
REFERENCE
LIST
Asiza, M. F. (2013, 20 Maret). Terjadinya pemalsuan uang ditinjau dari kriminologi. Diunduh dari http://kicauanpenaku.blogspot.com/2013/03/terjadinya-pemalsuan-uang-ditinjau-dari.html
Bank Indonesia
(2011). Kesiapan pembayaran tunai saat natal dan tahun baru 2012. Diunduh
dari http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Kesiapan%20Pembayaran%20Tunai%20Saat%20Natal%202011%20Dan%20Tahun%20Baru%202012.aspx
Harvey,
B. M. (2008). Pengaruh ekonomi terhadap perilaku jahat dan penyelenggaraan peradilan
pidana (Guritno G, Penerj.). Jakarta: Rajawali. (Karya asli diterbitkan pada 1986)
Numismatis, D. S. (2010, 27
April). Pemalsuan Uang Bermotif Ekonomi
dan Politis. Diunduh dari https://numisku.wordpress.com/2010/04/27/pemalsuan-uang-bermotif-ekonomi-dan-politis/
Prodjodikoro,
W. (2008). Tindak-tindak pidana tertentu
di indonesia. Bandung: Refika Aditama
Solahuddin
(2008) Memahami undang-undang, menumbuhkan kesadaran. Kitab undang-undang hukum pidana, acara pidana, & perdata.
Ciganjur, Indonesia: Visimedia
Wahyudi, H. (2012). Tindak pidana pemalsuan. Diunduh dari http://makalah-perkuliah.blogspot.com/2012/09/tindak-pidana-pemalsuan.html


0 komentar:
Posting Komentar